INAnews.co.id, Jakarta – Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah berjalan sejauh ini menunjukkan peningkatan, namun dalam beberapa hal masih dirasakan belum optimal.
Karena itu perlu diciptakan terobosan yang dapat mendorong peningkatan pelaksanaan bantuan hukum ke depan.
Demikian antara lain pemikiran yang mengemuka dalam Focus Group Discussion bertema Sinergitas Penyelenggaraan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin di Jakarta Jumat (21/12/2018).
“Pada periode 2016-2018, jumlah Organisasi Bantuan Hukum mencapai 405 lembaga dengan advokat sejumlah 2.070 orang dan paralegal sebanyak 2.130 orang,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), R. Benny Riyanto menjelaskan.
Kondisi ini, lanjut Benny, merupakan sedikit peningkatan dari periode sebelumnya, yang berjumlah 310 lembaga dengan advokat sebanyak 1.117 orang dan paralegal sebanyak 1.018 orang.
Meski mengalami peningkatan dari sisi pelaku, namun dari sisi anggaran belum banyak mengalami peningkatan, bahkan cenderung fluktuatif.
Menurut Benny, pada tahun 2013 anggaran bantuan hukum sekitar 40 milyar per tahun dan pada tahun-tahun berikutnya masih turun naik di sekitar 40 an milyar, hingga pada tahun 2018 mencapai sekitar 48 milyar.
“Jumlah ini jelas tidak sebanding dengan jumlah penerima bantuan hukum yang meningkat drastis dari sebanyak 1.040 orang pada tahun 2013 dan pada tahun 2017 sudah mencapai 49.788 orang penerima,” papar Benny.
Kondisi inilah yang menurut Benny Riyanto mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Masyarakat miskin yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa tidak terlayani dengan baik dengan ketiadaan peningkatan anggaran tersebut.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan FGD tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta, Toto Yulianto serta dihadiri oleh berbagai elemen organisasi bantuan hukum.
.






