Menu

Mode Gelap
Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal

INANEWS TV

Berkendara Sambil Merokok di Tilang Rp750 ribu

badge-check

INAnews Tv , Jakarta – Naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Yang pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain

Untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:

“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

SPBU Tombatu Milik Dari Bupati Mitra Jadi Sarang Mafia BBM Jenis Solar, Pertamina dan Polri Jangan Tutup Mata

10 April 2025 - 19:13 WIB

Aktivis Pecinta Hewan Gelar Unjuk Rasa Serukan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Ringkus WNA Viral Kasus Penganiayaan di Bali

19 Desember 2023 - 15:09 WIB

Populer BREAKING NEWS