Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

Uncategorized

Indonesia darurat rokok, LPAI minta stop iklan

badge-check


					Indonesia darurat rokok, LPAI minta stop iklan Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta iklan rokok, promosi dan sponsor rokok disetop.

Baik iklan konvensional ataupun melalui media online. Hal itu diungkapkan Kak Seto untuk mencegah semakin banyaknya anak yang merokok. Belum lama LPAI mencatat ada audisi salah satu perusahaan rokok pakai baju sponsor.

Menurut Kak Seto , sekarang ini sudah banyak anak-anak yang merokok. Belajar dari negara lain, di Asian sudah konsisten melindungi anak-anak dari rokok. “Dukungan seperti atau sponsor bisa dikatakan, iklan juga ” terang Kak Seto.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menambahkan, saat ini juga marak adanya rokok elektrik.

” Vape yang sedang digandrungi anak muda sekarang itu disebut rokok elektrik, dan pemerintah belum punya aturan tegas soal itu,” ujar Kak Seto.

Atau yang dikenal dengan vape. Generasi milenial makin banyak yang mengkonsumsi rokok elektrik tersebut.

“Di sini, masih SMP saja banyak yang merokok. Bahkan ada anak dibawah 5 tahun  ada yang merokok,” ujar  Seto Mulyadi, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dengan adanya rokok elektrik, kami selalu konsisten, melakukan perlindungan anak. Perlindungan anak bukan hanya oleh LPAI saja. Namun juga semuanya.

Semua stakeholder, pemerintah, ormas, LSM dan sebagainya. Melindungi anak itu harus sekampung.

Pihaknya juga mengimbau orang dewasa,  kalau mengetahui ada anak merokok untuk ditegur. Dan melarang merokok.

“Kalau melihat dan membiarkan anak merokok, sesuai aturan bisa kena sanksi,” pungkasnya,” ujarnya.

Selain itu, Kak Seto juga mendorong adanya revisi UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait pasal 59 ayat (2) huruf e dan pasal 67 yang menyatakan zat adiktif dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized