INANEWS TV , Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabarkan ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/3/2019) di Jawa Timur.
Penelusuran Redaksi Inanews, Diketahui Romi hanya sekali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu ia lakukan pada 9 tahun lalu, tepatnya 19 Maret 2010. Saat itu, ia baru setahun menjabat sebagai anggota DPR RI.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN setiap 1 tahun sekali. Pelaporan dilakukan atas harta yang diperoleh sepanjang tahun, dan paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Berdasarkan LHKPN tersebt, diketahui total harta Romi mencapai Rp11.834.972.656 dan 51.377 dollar AS. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar di Jakarta Timur, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sleman






