Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

Uncategorized

LPAI minta ada aturan tegas soal iklan rokok

badge-check


					LPAI minta ada aturan tegas soal iklan rokok Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Rokok sejak lama menjadi permasalahan kesehatan global di seluruh dunia.

Rokok menyebabkan kematian lebih dari 5 juta orang di seluruh dunia setiap tahunnya dan masih akan terus meningkat di masa mendatang, diperkirakan akan menimbulkan kematian lebih dari 8 juta orang pada tahun 2030.

Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa dan masif. Iklan-iklan rokok begitu menarik dan pesannya terkemas apik di mata orang muda.

“Sasaran iklan rokok ini umumnya anak-anak muda yang akan menjadi konsumen pengganti generasi pendahulunya yang sudah mati,” ucap Seto Mulyadi , Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sementara itu menurut Kak Seto sapaan akrabnya , Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003.

“FCTC di antaranya mengatur promosi atau iklan rokok, melarang perokok merokok di tempat umum, dan membatasi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok,” jelas Kak Seto pada acara “Peran Strategis Radio Publik untuk Tidak Menerima Iklan,Promosi dan Sponsor Rokok,” Selasa, 12 Maret 2019.

Indonesia belum memiliki aturan soal larangan iklan rokok di berbagai media (menurut WHO tahun 2013).

Dalam menyikapi itu , LPAI beserta Jaringan Anti Tembakau dan dengan di dukung oleh media mengeluarkan Rekomendasi.

Kemudian LPAI meminta revisi atas UU No.32 tahun 2002 , tentang penyiaran dengan memasukan dictum zat adiktif lainnya adalah produk rokok sebagai produk yang dilarang secara total menayangan dan/atau menampilkan iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran public.

Yang ketiga melakukan revisi atas PP no. 109 tahun 2012 dan mendorong adanya revisi UU No. 35. Tahun 2014. Tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2002. Tentang perlindunngan anak, khususnya pasal terkait yang menyatakan zat adiktif lainnya.

“Dengan mamasukan secara tegas Rokok mengingat rokok secara ilmiah di nyatakan sebagai Zat Adiktif, hal ini sebagai bentuk kebijakan hukum negara dalam memberikan perlindungan anak,” tegas Kak Seto.

Ditambahkan Kak Seto ,perlu adaya revisi keputusan Menteri Sosial No. 146/HUK/2013.

” Saya ajukan dengan memasukan pada salah satu kriteria bahwa keluarga miskin yang tidak merokok menjadi prioritas penerima program bantuan sosial,” ujar Kak Seto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized