Menu

Mode Gelap
Flu Day 2025, PDPI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan: Jangan Takut Berlebihan Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

INANEWS TV

BNN Berhasil Ungkap Kasus Pencucian Uang, Hasil Bisnis Narkoba Rp 60 M

badge-check

INAnews.co.id Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 22 tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan jumlah total aset Rp 60 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, 22 tersangka bandar dan pengedar narkoba dari 20 kasus TPPU diamankan dalam periode Januari hingga Juli 2019

Atas perbuatannya, 22 tersangka dikenakan pasal Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

SPBU Tombatu Milik Dari Bupati Mitra Jadi Sarang Mafia BBM Jenis Solar, Pertamina dan Polri Jangan Tutup Mata

10 April 2025 - 19:13 WIB

Aktivis Pecinta Hewan Gelar Unjuk Rasa Serukan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

2 Februari 2024 - 17:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Ringkus WNA Viral Kasus Penganiayaan di Bali

19 Desember 2023 - 15:09 WIB

Populer BREAKING NEWS