Menu

Mode Gelap
Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun Otoriter ke Oligarki, Bukan ke Rakyat Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

KRIMINAL

Kejari Jakarta Timur eksekusi Pelaku Ijasah Palsu

badge-check


					Kejari Jakarta Timur eksekusi Pelaku  Ijasah Palsu Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Intelijen dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah mengamankan 2 (dua) terpidana pelaku Ijazah Palsu, Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia atas nama : Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon.

Kedua terpidana tersebut telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 2 (dua) kali, pada tanggal 19 Juli 2019 dan tanggal 26 Juli 2019, namun keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa dan berlanjut pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2019.

“TimĀ Jaksa Kejari Jakarta Timur mendatangi rumah terpidana Matheus Mangentang pun tak didapati keberadaannya,” Kapuspenkum Kejaksaan Agung , Mukri pada 8 agustus 2019 .

Selanjutnya Tim Intelijen Kejari Jaktim menagkap Matheus Mangentan di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat .” Terpidana dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang untuk menjalani masa hukuman nya,” terang Mukri.

Sedangkan terpidana Ernawati Simbolon (perempuan), menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Timur dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kedua terpidana itu diamankan setelah telah terbukti melakukan pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akedemik, profesi dan atau vokasi secara tanpa hak yang dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan.

Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 67 ayat (1) UU.RI. NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. NO. 3319K / Pid.Sus / 2018 tanggal 13 Februari 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH