Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSDIKBUD

LPAI Desak DPR Buat UU tentang Larangan Iklan Rokok

badge-check


					LPAI Desak DPR Buat UU tentang Larangan Iklan Rokok Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, terus menyuarakan soal pemberhentian promosi, iklan dan sponsor rokok.

Dalam acara temu media dan seminar LPAI di Jakarta pada Rabu 25 september 2019, Kak Seto, mengatakan selain tayangan iklan keiuktsertaan sponsor rokok dalam kegiatan olahraga atau yang melibatkan anak bisa meningkatkan pengaruh anak terhadap pemakaian rokok.

Pihaknya mencatat, ada audisi salah satu perusahaan rokok besar. Ironisnya, lanjutnya, perusahaan itu mengharuskan sang model mengenakan busana sponsor perusahaan rokok itu.

“LPAI Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan kebijakan Perundang Undangan tentang Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam bentuk apapun, serta melakukan pembatasan peredaran rokok di masyarakat,” ucap Kak Seto kepada media.

Kak seto juga sampaikan di Negara lain dan Asia sudah melakukan ratifikasi tentang bahaya rokok . Padahal, iklan rokok dilarang Undang-Undang Kesehatan sebab merupakan zat adiktif. Ketentuan ini juga diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Di Asia, beberapa negaranya konsisten melindungi anak-anak dari pengenalan rokok. Tapi di Indonesia, usia SMP masih banyak merokok. Ada pula dibawah 5 tahun,” sambung Kak Seto.

Selain rokok konvensional, di Indonesia juga marak rokok elektrik atau vape. Pengguna rokok ini banyak dikonsumsi generasi milenial. Sebab itu, pihak LPAI komitmen melakukan perlindungan anak.

”Perlindungan bukan hanya dari LPAI, tapi juga semua berperan serta. Pemerintah, stakeholder, LSM, ormas, dan lainnya. Kalau melindungi anak harus sekampung,” tegasnya.

Selain itu, Kak Seto mengingatkan kepada orang tua atau dewasa, jika mengetahui ada anaknya merokok agar ditegur dan melarang merokok.

“Kalau lihat dan mendiamkan anak-anak dari bahaya iklan rokok, akan membuat anak-anak itu untuk merokok , makanya kenapa harus ada sanksi yang sudah diatur sesuai aturan,” tuturnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL