Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Buronan Tersangka Penyelundupan Manusia ditangkap Tim Kejaksaan

badge-check


					Buronan Tersangka Penyelundupan Manusia ditangkap Tim Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id, Dumai – Tim Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein.

Tersangka ditangkap pihak Kejaksaan di Jalan Belimbing Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Karena merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana Percobaan Penyelundupan Manusia sebagaimana melanggar ketentuan pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 06 tahun 2011  tentang Keimigrasian jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Tersangka telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : PRIN-436/N.4.13/Euh.3/03/2019,” ucap Mukri selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI dalam siaran rilisnya pada jumat 1 november 2019.

Tambah Mukri, Tengku Said Saleh ditangkap bermula ketika Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor:162/Pid.Sus/2017/PN.Dum tanggal 15 September 2017 memutuskan seluruh dakwaan Vrijspraak dan segera dikeluarkan dari tahanan sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan hal tersebut.

“Namun JPU tetap berkeyakinan akan adanya bukti pelaku melakukan perbuatan itu, sehingga menempuh upaya hukum Kasasi dan berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan adanya Putusan Mahkamah Agung R.I No. 663 K/Pid.Sus/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama – sama melakukan percobaan penyeludupan orang,” jelas Mukri.

Tengku dijatuhi hukuman dengan vonis penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di masukkan ke Rumah Tahan Dumai guna menjalani proses hukuman,” tutup Mukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM