Menu

Mode Gelap
Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

KORUPSI

DPO Kasus Korupsi Kejari Merauke Diamanakan di Kepulauan Aru Ambon

badge-check


					DPO Kasus Korupsi Kejari Merauke Diamanakan di Kepulauan Aru Ambon Perbesar

INAnews.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : dr. STEREN SILAS SAMBERI merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Merauke di Papua yang sedang berada di cafe euforia di Dobo Kepulauan Aru.

Terpidana dr. STEREN SILAS SAMBERI, lahir di Jakarta, 39 tahun / 10 Februari 1980, laki laki, merupakan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agats, Kabupaten Asmat, tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat Papua pada RSUD Kab. Asmat tahun anggaran 2012.

Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana telah di jatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200juta subsidiary 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp630.616.395,- (enam ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) subsidiair 3 tahun penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018.

Saat ini (Kamis, 05 Desember 2019) terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas 2A Abepura di Jayapura.

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 159 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 05 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI