INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Senin (03/02/2020). Dijadwalkan Sebanyak 8 saksi diundang untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.
Adapun 8 saksi tersebut adalah:
- Nie Swe Hoa
- Mariiane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra)
- Deka Cahya E (Head of Dealing PT. OSO Management Investasi)
- Erwin Budiman (karyawan PT. Maxima Integra)
- Soebianto Hidayat
- Lingga Herlina
- Rosita (agen PT. Mirae Asset Sekuritas).
- Gunawan Christofher
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengonfirmasi hal tersebut. “Iya pemeriksaan hari ini ada delapan orang yang diundang hadir dalam pemeriksaan,” kata Hari, Senin (03/02/2020).
Dari saksi saksi sebanyak 8 nama tersebut, 4 orang saksi diantaranya tidak disebutkan oleh Kejagung latar belakangnya, baik jabatan maupun perusahaannya. Meski demikian, 4 nama lainnya disebut oleh Kejagung masuk dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Dari empat nama tersebut, dua diantaranya merupakan internal dari PT Maxima Integra, yaitu Mariiane Imelda sebagai Sekretaris dan Erwin Budiman sebagai karyawan.
Pada kesempatan pemeriksaan sebelumnya PT Maxima Integra juga sempat digeledah oleh penyidik Kejagung pada 17 Januari lalu. Perusahaan ini diketahui dimiliki oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Heru Hidayat. Kala itu, penggeledahan juga dilakukan terhadap kantor Heru Hidayat lainnya, yakni PT Trada Alam Minera.
Tiga hari kemudian, atau 20 Januari 2020, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono yang dipanggil oleh Kejagung. Dua minggu berselang atau hari ini, giliran kedua anak buahnya yang dipanggil untuk pemeriksan.






