Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Skandal Jiwasraya, Tambang Batubara Milik Heru Hidayat di Kaltim Disita Kejagung

badge-check


					Skandal Jiwasraya, Tambang Batubara Milik Heru Hidayat di Kaltim Disita Kejagung Perbesar

INanews.co.id,Jakarta – Perusahaan tambang batubara milik tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat disita oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan tersebut adalah  PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dalam dokumen disebutkan ( Jenis usaha tambang ) batubara, nama perusahaannya PT GBU Ini cukup besar ,kan tambang batubara itu di Sendawar, Kalimantan Timur. Itu yang terkait dengan HH (Heru Hidayat) usahanya itu tambang batubara,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie Ardiansyah selaku Jampidsus Kejagung mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari hasil pengembangan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sementara Proses pembuktiannya, akan dilakukan nanti didalam  persidangan,” ucap Febrie.

“Dalam proses penyidikan sehingga sifatnya nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa perusahaan tambang batu bara ini ada keterkaitan dengan Tipikor atau kedua, TPPU,” katanya.

Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa penyitaan perusahaan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik negara.

“Ya kita melakukan penyitaan ini kan pengamanan sifatnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua nama tersangka  adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sementara penetapannya baru  ada 2 tersangka, yaitu  BT alias Benny Tjokro dan yang satu lagi adalah HH alias Heru Hidayat, sementara itu ya,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Mengenai sangkaan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  ini juga sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh  Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI