INAnews.co.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk alias SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.
Adapun cara untuk mendapatkan surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta yakni, pertama-tama mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang formatnya dapat diunduh melalui laman corona.jakarta.go.id. Pemenuhan persyaratan tersebut dibagi dua, yakni untuk warga yang berdomisili Jakarta dan domisili Non-Jabodetabek.
Berikut Syarat-syarat Mendapatkan Izin Keluar-Masuk Jakarta berdasarkan Domisili:
Domisili Jakarta:
– Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
– Surat Pernyataan Sehat.
– Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
– Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
– Pas foto berwarna.
– Pindaian KTP.
Domisili Non-Jabodetabek:
– Pengantar desa/kelurahan yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
– Surat Pernyataan Sehat.
– Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
– Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
– Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
– Pas foto berwarna.
– Pindaian KTP.
Setelah pemohon ini melengkapi syarat berdasarkan domisili, kemudian pemohon izin tinggal membuka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta dan mengklik tombol “Urus Perizinan” dan akan langsung diarahkan ke laman JakEvo.
Kemudian, isi data dan unggah persyaratan yang diminta. Setelahnya, Anda dapat memeriksa laman tersebut secara berkala untuk mengetahui status permohonan SIKM.
Apabila permohonan izin dikabulkan, Anda akan mendapatkan SIKM, lalu cetak suratnya. Surat izin tersebut akan dilengkapi QR Code untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Petugas tinggal memindai QR Code dan memastikan informasi dalam dokumen tersebut benar.
Untuk diketahui, sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).






