Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Pusaran Jiwasraya 3 Pejabat OJK Kembali Diperiksa Kejagung

badge-check


					Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

INAnews,cp.id, Jakarta- Pada pekan lalu Kejagung mengumumkan telah menetapkan satu nama pejabat aktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yaitu FH yang menjabat sebagai  Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , pada akhirnya kasus Jiwasraya juga menyeret nama nama lain untuk diperiksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebutkan kini  ada tiga orang saksi yang akan  diperiksa.

Berdasar keterangan tertulisnya pada Senen 29/06/20 dari Kejagung, berikut saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya :
1. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan
2. Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Muhammad Arif Budiman
3. Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Junaidi

“Keterangan dari para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada Para Tersangka baik korporasi maupun pribadi,” kata Hari Setiyono  dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan para saksi dari OJK ini tetap harus dilaksanakan, meski berada dalam situasi pandemik corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik. Keduanya juga menggunakan masker.

Penerapan Protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dalam pemeriksaan para saksi tetap menjadi SOP dalam semua kasus yang dilaksanakan didalam lingkungan kerja Kejaksaan Agung, antara lain proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP,” Tutup  Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI