Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

HUKUM

Pusaran Jiwasraya 3 Pejabat OJK Kembali Diperiksa Kejagung

badge-check


					Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono

INAnews,cp.id, Jakarta- Pada pekan lalu Kejagung mengumumkan telah menetapkan satu nama pejabat aktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yaitu FH yang menjabat sebagai  Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A , pada akhirnya kasus Jiwasraya juga menyeret nama nama lain untuk diperiksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebutkan kini  ada tiga orang saksi yang akan  diperiksa.

Berdasar keterangan tertulisnya pada Senen 29/06/20 dari Kejagung, berikut saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya :
1. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek, Ridwan
2. Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Muhammad Arif Budiman
3. Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK, Junaidi

“Keterangan dari para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada Para Tersangka baik korporasi maupun pribadi,” kata Hari Setiyono  dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan para saksi dari OJK ini tetap harus dilaksanakan, meski berada dalam situasi pandemik corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik. Keduanya juga menggunakan masker.

Penerapan Protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 dalam pemeriksaan para saksi tetap menjadi SOP dalam semua kasus yang dilaksanakan didalam lingkungan kerja Kejaksaan Agung, antara lain proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP,” Tutup  Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM