Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

OJK Tanggapi Penyalahgunaan Wewenang Pegawainya Atas Fasilitas Kredit Dari Bank Bukopin

badge-check


					OJK Tanggapi Penyalahgunaan Wewenang Pegawainya Atas Fasilitas Kredit Dari Bank Bukopin Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penahanan tersangka DIW oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar.

Hal itu terjadi saat DIW menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya yang diterima Redaksi , Rabu 22 juli 2020, menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK yang dimaksud.

Anto menambahkan sebelumnya OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan satuan kerja (satker) di bidang hukum, organisasi dan sumber daya manusia (SDM), serta pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” tegas Anto dalam keterangan tertulisnya yang diterima INAnews, Rabu, 22 Juli 2020.

Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menahan DIW selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 pada 11 Juni 2020 dan Nomor: PRIN-1971/M.1/Fd.1/07/2020 pada 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS