Menu

Mode Gelap
Sukses B50, Pemerintah Kejar Mandatori Bioetanol Mulai 2027 Filosofi Angka 8 di Balik Tanggal Peluncuran B50 Subsidi B50 untuk Nelayan di Atas 30 Ton Disiapkan dari Dana BPDPKS Prabowo Targetkan Pembangunan PLTS 100 Gigawatt dalam Dua Tahun Uji Coba 6 Bulan, Bahlil Sebut Kualitas B50 Lebih Baik dari B40 Prabowo Singgung Mental “Kepiting”, Ajak Bangsa Hargai Prestasi Sendiri

HUKUM

Pejabat OJK Ditangkap Kejaksaan Terkait Kredit Bank Bukopin

badge-check


					Pejabat OJK Ditangkap Kejaksaan Terkait Kredit Bank Bukopin Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap satu pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suap.

Pegawai OJK berinisial DIW itu, menurut Kejaksaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin. Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra kepada wartawan pada Rabu 22 juli 2020.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka sekitar 2019.

DIW saat itu menjabat Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan

Penahanan DIW berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Asri menyatakan DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp7,45 miliar,” ungkap Asri.

Asri menambahkan penyidik akan bekerja maksimal dan objektif untuk mengembangkan dan mencari tersangka lain.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi menambahkan DIW dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Jampidsus, Lagu Lama, Serangan Balik dan Rivalitas Institusi Tak Bisa Mengalahkan Kekuatan Alat Bukti

10 Juli 2026 - 11:10 WIB

Korban Blackout Berhak Gugat PLN

9 Juli 2026 - 20:20 WIB

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Populer HUKUM