Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

NASIONAL

Mengenal Lebih Dalam Fungsi LPS Sebagai Penjaga Sistem Perbankan

badge-check


					Mengenal Lebih Dalam Fungsi LPS Sebagai Penjaga Sistem Perbankan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan, sebagai penjamin dana nasabah di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan fungsi tersebut.

Hal itu tertera dalam fungsi LPS yang juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.

Kedua fungsi tersebut juga sesuai dengan misi dari LPS yang direalisasikan dalam empat hal loh yaitu menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, serta berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

“Industri perbankan sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian nasional, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. “dikutip dari Urbanasia Rabu (09/09/2020).

“Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan,” lanjutnya.

LPS sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan UU tersebut, LPS disebutkan merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

UU ini berlaku efektif sejak 22 September 2005, tepat disaat LPS resmi beroperasi.

Nah, adapun jumlah jaminan yang bisa diberikan kepada nasabah oleh LPS adalah hingga Rp 2 miliar pada setiap bank nasabah.

Hal itu bisa diberlakukan dengan syarat tertentu guys, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Untuk mengetahui sejarah lengkap dari LPS, kamu bisa klik tautan: https://www.lps.go.id/web/guest/sejarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Populer NASIONAL