Menu

Mode Gelap
Ketegangan AS-Venezuela Ancam Stabilitas Pasar Minyak Global, Indonesia Berpotensi Terpengaruh Mahfud MD: Pelaporan Panji Pragiwakono Tidak Punya Legal Standing Menyambut Baik Langkah Kemkes Prioritaskan Rehabilitasi Rumah Nakes Terdampak Bencana Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga”

UPDATE NEWS

Puluhan Warga Bitung Terjaring Operasi Yustisi

badge-check


					Puluhan Warga Bitung Terjaring Operasi Yustisi Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari Polres Bitung, Kodim 1310 Bitung, dan Kejaksaan Negeri Bitung serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung, bertempat di depan Kantor Wali Kota Bitung. Selasa 22 September 2020.

Dari pantauan Redaksi INAnews puluhan masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut, Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat diwawancarai mengatakan, operasi ini di lakukan sesuai dengan instruksi Satuan Tugas covid-19 (Satgas) Kota Bitung.

“Operasi yustisi saat ini di tingkatkan karena belum ada kesadaran dari masyarakat, dimana sebelumnya hanya dilakukan sanksi sosial, namun kali ini sudah diberi sanksi berupa denda dan nilainya dari 100 ribu hingga 200 ribu, ini sesuai dengan pasal 7”, ujar Prabowo.

Lanjutnya, Kota Bitung saat ini sudah terjadi peningkatan kasus positif covid-19, sehingga operasi ini harus dilakukan dan apa bila kedapatan masyarakat yang tidak memakai masker kita akan tindak secara tegas, ucap Prabowo.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son SH,MM,MH yang turut hadir dan memantau operasi yustisi ini menyampaikan, upaya ini di lakukan agar timbul efek jerah bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

“Ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang terjaring rasia ini, agar kedepan jika melakukan aktifitas di luar rumah, entah berada dalam mobil masker harus di pakai dengan sempurna sampai menutupi hidung”, pungkasnya.

Frangkie Son menambahkan, Jika di dapati masker di pakai namun di turunkan ke dagu, itu sama saja tidak memakai masker dan itu akan kita tindak. Sementara uang denda, hari ini langsung di setor ke kas daerah melalui Bank Sulut, bebernya.

Dalam operasi ini terpantau masih banyak masyarakat yang tidak menerima ketika petugas akan memberikan sanksi, bahkan ada beberapa warga yang sengaja melawan aparat sehingga menimbulkan adu mulut dengan para aparat yang sedang bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM

15 Januari 2026 - 12:11 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Populer NASIONAL