INAnews.co.id, Masohi – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kehadiran pemerintah dalam konteks agraria terdapat 4 (empat) aspek, yaitu pemanfaatan, penggunaan, pemeliharaan dan penyediaan tanah dan ruang.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, Selasa, (23/02/2021).
“Dalam konteks agraria, aspek pemanfaatan dan penggunaan itu terkait dengan ekonomi, semua yang ada di alam ini ciptaan Tuhan jadi tugas manusia harus menjaganya, memanfaatkannya seoptimal mungkin. Jadi pemanfaatan dan penggunaan tugas pokok negara hadir di dalam proses bagaimana ruang bisa bermanfaat,” ujar Surya Tjandra.
Khusus untuk di daerah kepulauan yang memiliki tantangan tersendiri, mendorong pemerintah juga masuk ke dalam unsur ketiga dalam konteks kehadiran negara, yakni pemeliharaan. “Dalam konteks ini, tata ruang hadir di situ. Sejak 2015 tata ruang menjadi bagian dari BPN, untuk menjadi fungsi yang lebih krusial dan kita butuh bantuan dari Pemda khususnya untuk penyusunan RTRW dan RDTR ke depan,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
“Memang butuh percepatan dalam penyusunan RTRW atau RDTR. Tetapi kita juga butuh dukungan Pemda untuk mempercepat proses itu supaya kita bisa mempercepat proses pembangunan yang lebih terencana, karena tata ruang lebih bicara soal perencanaan, planologi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan ada fungsi keempat yang harus diakui belum dilaksanakan secara efektif yaitu penyediaan. Ia mengakui setelah melakukan eksplorasi di Maluku setelah beberapa hari menemukan realitas bahwa banyak pemukiman yang masuk ke dalam kawasan hutan, bahkan Ambon sebagai pusat pemerintahan mulai terjepit yang artinya mengalami keterbatasan tanah. “Masalahnya dimana, artinya adalah kebutuhan dari para subjek meningkat di sini, itu konsekuensi logis dari berkembangnya masyarakat dan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Maluku Tengah yang memiliki konsekuensi lanjutan membutuhkan tanah yang lebih besar,” tutur Surya Tjandra.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Maluku Tengah juga mengatakan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria merupakan salah satu satu cita-cita Pemerintah Indonesia dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang perlu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah, instansi terkait dan semua pemangku kepentingan. “Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria di daerah ini yang merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara tanah dengan masyarakat, yaitu dengan menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan pemukiman bumi yang berkeadilan sebagai bagian dari implementasi peraturan dasar pokok-pokok agraria,” jelas Tuasikal Abua.
Sebagai ketua pelaksana harian dari GTRA Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah berharap melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini ia berharap agar terbentuk visi yang sejalan dalam Tim GTRA Kabupaten Maluku Tengah untuk pelaksanaan percepatan kegiatan- kegiatan Reforma Agraria yang telah kita rencanakan. “Dengan arahan dan bimbingan dari Bapak Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga diharapkan dapat memberikan pencerahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Maluku Tengah sesuai dengan cita-cita yang diharapkan dan dapat berjalan pada jalur yang tepat,” kata Erwin Terseman.
“Pada akhirnya semoga pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021 berjalan sukses dan memberikan dampak positif kepada masyarakat dan dalam pelaksanaannya dapat mewujudkan kolaborasi dan kerja sama yang baik antar lembaga baik BPN, Pemerintah Daerah, Kelompok Masyarakat, dan juga masyarakat sendiri sebagai penerima manfaat,” pungkas Erwin Terseman






