INAnews.co.id Bitung– Resmob Polres Kota Bitung kembali menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente (Bang Jack), yang bertempat di rumah pelaku Ahmad Salehati, Kelurahan Sagerat lingkungan I, Kecamatan Matuari, Kamis 25 Maret 2021.
Bang Jack saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/135/II/2021/Sulut/Res Btg, sekitar pada bulan Oktober 2021 dan SP.Kap/ 51 / III /2021/Res Bitung, Tgl. 25 Maret 2021, serta Sprin.Gas/ 51b / XI / 2021 /Reskrim/Res Bitung. Pada tanggal, 25 Maret 2021.
Bang Jack juga menceritakan kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada sekitar bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di rumah pelaku di Kelurahan Sagerat Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota Bitung, pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut kepada 2 orang yaitu perempuan yang berinisial ND dan RK.
“Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara meremas payudara korban, korban yang merasa keberatan dengan perlakuan pelaku sehingga korban melaporkan hal ini ke kepolisian”, terang Bang Jack.
Bang Jack juga menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang, Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan langsung mengakui perbuatannya, pelaku kini sudah di serahkan ke penyidik untuk di proses lebih lanjut”, tutup Bang Jack.






