Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

KRIMINAL

Bang Jack Kembali Berulah, Pelaku Cabul Tak Berkutik Saat Di Tangkap

badge-check


					Bang Jack Kembali Berulah, Pelaku Cabul Tak Berkutik Saat Di Tangkap Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Resmob Polres Kota Bitung kembali menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente (Bang Jack), yang bertempat di rumah pelaku Ahmad Salehati, Kelurahan Sagerat lingkungan I, Kecamatan Matuari, Kamis 25 Maret 2021.

Bang Jack saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/135/II/2021/Sulut/Res Btg, sekitar pada bulan Oktober 2021 dan SP.Kap/ 51 / III /2021/Res Bitung, Tgl. 25 Maret 2021, serta Sprin.Gas/ 51b / XI / 2021 /Reskrim/Res Bitung. Pada tanggal, 25 Maret 2021.

Bang Jack juga menceritakan kronologis kejadian tindak pidana tersebut, pada sekitar bulan Oktober Tahun 2019, bertempat di rumah pelaku di Kelurahan Sagerat Lingkungan I, Kecamatan Matuari Kota Bitung, pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut kepada 2 orang yaitu perempuan yang berinisial ND dan RK.

“Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan cara meremas payudara korban, korban yang merasa keberatan dengan perlakuan pelaku sehingga korban melaporkan hal ini ke kepolisian”, terang Bang Jack.

Bang Jack juga menambahkan, atas perbuatan bejat pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang, Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan langsung mengakui perbuatannya, pelaku kini sudah di serahkan ke penyidik untuk di proses lebih lanjut”, tutup Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS