INAnews.co.id Bitung– Luar biasa lagi-lagi kinerja Resmob Polres Bitung patut diacungi jempol, pasalnya Tim Resmob yang di pimpin Aipda Denhar Papente ini terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kriminal yang ada di Kota Bitung.
Pada hari Sabtu 17 April 2021, jam 22.30 wita dan pada hari Minggu 18 April 2021, jam 01.30 wita, Tim ini melakukan penangkapan kepada kedua pelaku Pencurian sepeda motor yang diketahui milik korban bernama Liliana Sasiil, alamat Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung yang terjadi pada, Selasa 2 Maret 2021, sekitar jam 02.00 wita.
Bang Jack sapaan akrab Aipda Denhar Papente di hadapan media ini membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka yang di tangkap adalah Alfajran Dawali alias Ajan (26) alamat Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, dan Saputra Rahul Lahinda Alias Aul (19) alamat, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Menurut Bang Jack, Pada hari Selasa 2 Maret sekitar jam 02.00 wita anak korban / pelapor pada saat dalam perjalanan untuk pulang ke rumah, tepatnya dijalan Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, di depan bak air sepeda motor yang dikendarainya kehabisan BBM, lalu tanpa berpikir panjang diparkirnya sepeda motor tersebut untuk semntara waktu, dan anak pelapor melanjutkan perjalanan menuju ke rumah untuk mengambil uang guna membeli BBM, sialnya saat kembali anak pelapor melihat sepeda motor yang diparkirnya itu sudah tidak ada atau sudah hilang.
Lanjut Bang Jack mengatakan, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim, akirnya pada hari Sabtu 17 April 2021, Tim mendapat info pelaku tindak pidana curanmor tersebut, dan tanpa menunggu lama Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang lelaki tersebut, setelah di introgasi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

“Mereka mengakui perbuatan mereka, awalnya kedua pelaku tersebut pada hari Selasa 2 Maret 2021, sekitar jam 02.00 wita, kedua pelaku dari desa Rondor yang akan pulang ke Bitung berboncengan, saat melewati jalan Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, tepatnya di depan bak air PDAM, kedua pelaku melihat ada satu unit sepeda motor yamah Jupiter MX yang diparkir tanpa ada pemiliknya, karena situasi saat itu lagi sepi kedua pelaku tersebut langsung mengambilnya”, ujar Bang Jack.
Lanjutnya, “kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan sepeda motor yang dipakai keduanya saat itu, dimana yang naik atau yang membawa motor curian yakni Ajan, sedangkan yang mendorong sepeda motor curian yang dinaiki Ajan dari belakang adalah Aul”, beber Bang Jack.
Bang Jack juga menambahkan, setelah kedua pelaku berhasil membawa sepeda motor tersebut kemudian disimpan di rumahnya pelaku Aul untuk dipakai secara bergantian kedua pelaku tersebut sebelum dijual secara online oleh pelaku Ajan.
“Pada hari Sabtu 9 Aprril 2021 sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah silver yang nopolnya sudah di copot oleh kedua pelaku langsung dijual lewat online oleh pelaku Ajan, dengan menggunakan akun milik Rizki Hartabu alamat Kelurahan Manembo nembo Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan sepeda motor hasil curian tersebut dibeli oleh Onky Alexander Kusoy, alamat Desa Makalisung Kabupaten Minahasa Utara (Minut)”, ungkap Bang Jack.
Ditambahkannya lagi, sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp. 2.000.000 (2 Juta) rupiah, dan dibayarkan secara cash kepada pelaku Ajan, kemudian kedua pelaku tersebut menghabiskan uang hasil penjualan motor curian tersebut untuk berhura-hura.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah silver, sudah diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut, dan kedua pelaku tersebut di jerat dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun”, tutup Bang Jack.






