Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Menaklukkan Pelaku Kriminal Di Kota Bitung, Kinerja Bang Jack Dan Tim Patut Diacungi Jempol

badge-check

 

INAnews.co.id Bitung– Lagi-lagi kinerja Resmob Polres Bitung patut diacungi jempol, pasalnya Tim Resmob yang di pimpin Aipda Denhar Papente ini terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kriminal yang ada di Kota Bitung.

Pada hari Sabtu 03 april 2021 sekitar pukul 15:00 wita Tim ini melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Hand Phone (HP), yang bertempat di Kelurahan Pateten lorong 3, Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Bang Jack sapaan akrab Aipda Denhar Papente di hadapan media ini mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/   / IV / 2021 / Sulut / Res Btg Sek Aertembaga, SP.Kap/   /  /2021/Res Bitung Sek Aertembaga, Tgl 03 April 2021, dan Sprin.Gas/    /   / 2021 /Reskrim/Res Bitung Sek Aertembaga.

Lanjut Bang Jack mengatakan, pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, melainkan langsung mengakui perbuatannya dan sangat koperatif, di ketahui pelaku bernama Rafly Karaeng (14), alamat Kelurahan Pateten Lorong 3, Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Bang Jack juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk melewati pintu samping korban yang pada saat itu tidak di kunci, setelah pelaku berhasil masuk di dalam rumah korban, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar korban dan pada saat itu korban sedang tertidur pulas, alhasil pelaku dapat menggasak dua buah Hp Jenis VIVO Y 30 i warna biru dan Hp jenis OPPO A9 warna biru.

Ditambahkannya lagi, setelah pelaku mengambil Hp yang ada didalam kamar korban, pelaku keluar menuju ruangan tamu dan berhasil mengambil lagi satu buah Hp jenis OPPO F5 warna hitam yang berada di atas sofa ruangan tamu, yang pada saat itu kebutulan anak korban sedang tidur di bawa sofa di ruangan tamu.

“Karena takut anak korban terbangun, pelaku menutupi wajah anak korban dengan kain yang diambil oleh pelaku dari dapur rumah korban dan kemudian menutupi wajah anak korban dengan kain tersebut, tapi sialnya pelaku terpeleset dan jatuh persis diatas tubuh anak korban yang sedang tidur”, ujar Bang Jack.

Lanjut Bang Jack, setelah anak korban terbangun dan langsung berteriak pelaku panik dan langsung melarikan diri keluar melalui pintu dapur dari rumah korban.

“Pelaku langsung menuju ke Pelabuhan Ruko yang tidak jauh dari rumah korban dan langsung menjual barang hasil curianya tersebut kepada lelaki Randy dan Iki dan kemudian pelaku bersembunyi di atas kapal yang diparkir di Pelabuhan Ruko”, jelasnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung, untuk di proses lebih lanjut, dan pelaku di kenakan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 362, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, tutup Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS