Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

KRIMINAL

Bang Jack Dan Tim, Tangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Penikaman Di Girian Atas

badge-check


					Bang Jack Dan Tim, Tangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Penikaman Di Girian Atas Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang di Pimpin Aipda Denhar Papente (Bang Jack) berhasil memburu dan menangkap 2 orang lelaki yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sore tadi.

Diketahui ke dua pelaku yang diamankan bernama Marcelino Kambey Alias Acel dan Endro Rivay alias Endro, ke duanya ditangkap didua tempat yang berbeda, Acel di tangkap di Ranowulu sementara Endro ditangkap di rumahnya Kelurahan Manembo nembo atas Kecamatan Matuari.

Bang Jack saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 01.00, saat itu pelaku lelaki Acel datang dari rumahnya dan menuju di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung (kampung Teling), kedatangan Acel ditempat tersebut karena di undang datang oleh temannya.

Lanjutnya, setiba pelaku ditempat tersebut, pelaku langsung bergabung dengan teman-temannya yang pada saat itu sedang meminum minuman keras.

“Tidak berselang lama korban yang bernama Andrew Marasabessy alian AM, datang dan bergabung bersama pelaku untuk minum minuman keras, lalu korban menyuruh pelaku alias Acel berpidah tempat duduk karena tempat itu akan diduduki oleh korban”, ujar Bang Jack.

Lanjutnya lagi, Merasa tidak terima pelaku alias Acel langsung berdiri dan menarik tangan korban dengan maksud untuk bertanya apa maksud dan tujuan korban melakukan hal tersebut kepadanya.

“Melihat korban yang tak berdaya karena pengaruh minuman keras, pelaku alias Acel langsung mendorong korban kemudian mencabut pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya lalu menusuk tubuh korban sebanyak satu kali”, ucap Bang Jack.

Bang Jack juga menambahkan, pelaku ER alias Endro yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali, dan selanjutnya pelaku alias Acel dan ER alias Endro pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Salah satu pelaku yakni MK alias Acel merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindahkan di LAPAS Tomohon”, beber Bang Jack.

Kini MK alias Acel dan ER alias Endro sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lanjut, dan kepada pelaku terapkan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara, tutup Bang Jack.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS