Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Terkait Lahan KEK, Yanto Sebut Jangan Masyarakat Yang Selalu Dikorbankan

badge-check


					Terkait Lahan KEK, Yanto Sebut Jangan Masyarakat Yang Selalu Dikorbankan Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi yang di tanda tangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara Edison Humiang, dimana Pemerintah Provinsi meminta kepada Masyarakat yang menduduki lahan Kawasn Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung harus mengosongkan atau segera keluar dari lahan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021.

Adapun isi dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:

Dalam rangka pengamanan fisik barang milik daerah, sesuai yang diamanatkan oleh peraturan Menteri dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, serta untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah di propinsi sulawesi utara.

1. Bahwa pemerintah propinsi sulawesi utara memiliki sebidang tanah yang terletak di kelurahan Tanjung Merah kecamatan Matuari Kota Bitung yang digunakan sebagai lokasi kawasan ekonomi khusus seluas 92, 7 Ha sesuai sertifikat hak pengelolaan nomor 00002.

2. Atas tanah simaksud, pemerintah propinsi sulawesi utara agar segera melaksanakan pemanfaatan untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimintakan kepada saudara, agar segera melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat lambatnya tanggal 17 juni 2021.

Hal ini langsung di tanggapi oleh salah satu Pemerhati Kota Bitung Yanto Mandulangi, menurut Yanto masaalah lahan KEK tersebut sudah menjadi kesalahan yang berulang-ulang dan masyarakat yang selalu menjadi korban, Minggu 6 Juni 2021.

“Polemik KEK hari ini adalah bentuk kesalahan yang berulang-ulang dimana masyarakat selalu di posisikan sebagai korban dengan dalil ketidak pahaman soal status tanah KEK, jangan masyarakat yang selalu dikorbankan, namun pada posisi lain masyarakat tanah KEK juga di posisikan sebagai komoditi politik musiman”, ungkap Yanto.

Yanto juga sangat menyayangkan, kalau Humiang adalah pejabat yang mengeluarkan surat himabauan tersebut, karena Humiang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Sementara (PJS) menggantikan posisi Wali Kota Max Lomban pada saat Pilkada, tidak pernah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

“Bisa dilihat dari rekam sejarah dan pejabat yang mengeluarkan surat himbauan ini, yang notabene beliau adalah orang nomor satu kala itu dengan status Pjs, harusnya beliau lah yang paling depan dalam penuntasan persoalan KEK lewat edukasi dan larangan keras kepada masyarakat pada saat ia menjabat sebagai Pjs, bukan malah mewariskan polemik kepada pemerintahan saat ini”, tegas Yanto.

Yanto juga mengatakan, kalau dirinya sangat mendukung pernyataan Kapolri untuk menindak tegas para mafia tanah yang ada di seluruh pelosok Tanah Air, karena dari informasi yang didapat ada oknum yang sudah memperjual belikan lahan pemerintah tersebut.

“Terkait polemik dari KEK saya mendukung penuh maklumat Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas mafia tanah yang ada di Indonesia terlebih khusus di Kota Bitung, untuk itu saya meminta kepada Polres Bitung untuk segera mengungkap dan menangkap aktor intelektualnya, dimana polemik KEK sampe saat ini tak lepas dari praktek mafia tanah yang menggurita di Kota Bitung, dan terus menjadikan masyarakat sebagai target dan juga korban”, tutup Yanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS