INAnews.co.id Bitung– Perkara yang digugat secara perdata terkait salah objek eksekusi dari pihak tergugat ahli waris dari Jamian Gobel yaitu Lis Saoda Tangahu, Nurmala Tangahu, dan ahli waris dari Alm Rusly Tangahu Rusna Soamole dengan nomor perkara 84 tahun 2021.
Dan Persidangan gugatan salah objek eksekusi tersebut sudah sampai pada tahap kesimpulan baik dari tergugat maupun penggugat.
Menurut Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulawesi Utara Djohns P Sineri mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan majelis Hakim sudah meminta kepada tergugat dan dari pihak tergugat tidak bisa memasukan alshak atau bukti kepemilikan tanah tersebut, Jumat 9 Juli 2021.
“Majelis Hakim sudah meminta sejumlah alat bukti kepada tergugat diantaranya alshak atau bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek tersebut, tapi dari pihak tergugat tidak bisa memperlihatkan dan memasukan alat bukti yang di minta oleh majelis Hakim”, ujar Sineri.
Lanjut Sineri, hal itu juga didukung dengan sidang lokasi (PS), bahwa luas tanah yang menjadi objek tersebut adalah 4.894.125 M2 dikurangi 973,1M2 (Hibah), 390M2 (Di jual), sehinggah sisa tanah tersebut 3531.025M2 yang di miliki atau yang dikuasai oleh ahli waris dari Abdul Gafar Gobel dan Ramlah Harinda.
“Diatas tanah tersebut telah memiliki, sertifikat hak milik dengan nomor sertifikat 112/Wangurer Barat atas nama Abubakar Gobel adalah salah satu ahli waris dari Abdul Gafar Gobel”, beber Sineri.
Sineri meminta kepada Majelis Hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya dalam perkara gugatan salah objek eksekusi tersebut.
“Kami dari pihak penggugat meminta agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan berdasarkan keadilan dan kebenaran”, tutup Sineri.






