Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Djohns Sineri Minta Majelis Hakim, Putuskan Dengan Seadilnya perkara Gugatan Salah Objek

badge-check


					Djohns Sineri Minta Majelis Hakim, Putuskan Dengan Seadilnya perkara Gugatan Salah Objek Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Perkara yang digugat secara perdata terkait salah objek eksekusi dari pihak tergugat ahli waris dari Jamian Gobel yaitu Lis Saoda Tangahu, Nurmala Tangahu, dan ahli waris dari Alm Rusly Tangahu Rusna Soamole dengan nomor perkara 84 tahun 2021.

Dan Persidangan gugatan salah objek eksekusi tersebut sudah sampai pada tahap kesimpulan baik dari tergugat maupun penggugat.

Menurut Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulawesi Utara Djohns P Sineri mengatakan, sejak awal dimulainya persidangan majelis Hakim sudah meminta kepada tergugat dan dari pihak tergugat tidak bisa memasukan alshak atau bukti kepemilikan tanah tersebut, Jumat 9 Juli 2021.

“Majelis Hakim sudah meminta sejumlah alat bukti kepada tergugat diantaranya alshak atau bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek tersebut, tapi dari pihak tergugat tidak bisa memperlihatkan dan memasukan alat bukti yang di minta oleh majelis Hakim”, ujar Sineri.

Lanjut Sineri, hal itu juga didukung dengan sidang lokasi (PS), bahwa luas tanah yang menjadi objek tersebut adalah 4.894.125 M2 dikurangi 973,1M2 (Hibah), 390M2 (Di jual), sehinggah sisa tanah tersebut 3531.025M2 yang di miliki atau yang dikuasai oleh ahli waris dari Abdul Gafar Gobel dan Ramlah Harinda.

“Diatas tanah tersebut telah memiliki, sertifikat hak milik dengan nomor sertifikat 112/Wangurer Barat atas nama Abubakar Gobel adalah salah satu ahli waris dari Abdul Gafar Gobel”, beber Sineri.

Sineri meminta kepada Majelis Hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya dalam perkara gugatan salah objek eksekusi tersebut.

“Kami dari pihak penggugat meminta agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan berdasarkan keadilan dan kebenaran”, tutup Sineri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS