Menu

Mode Gelap
Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya

UPDATE NEWS

Palsukan Surat Keterangan PCR, Oknum ASN Pemprov Sulut Di Ringkus Polres Bitung

badge-check


					Palsukan Surat Keterangan PCR, Oknum ASN Pemprov Sulut Di Ringkus Polres Bitung Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Kepolisian Resor Kota Bitung, menggelar konfrensi Pers terkait pemalsuan surat keterangan hasil swab, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Indrapramana SIK, yang bertempat di Ruangan Aula Endra Dharmalaksana.

Pelaku yang diketahui bernama Hence (41) ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada hari Minggu 25 Juli 2021.

Hal ini berawal dari informasi petugas kantor kesehatan Bitung, yang mendapati salah satu calon penumpang kapal laut yang akan berangkat, dari pelabuhan Bitung memakai surat keterangan hasil swab PCR palsu, Sabtu 24 Juli 2021.

Pengguna surat keterangan hasil swab PCR palsu diketahui berdomisili di Amurang, Kabuaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian Polres Bitung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Indrapramana dalam keterangannya mengatakan, pada hari minggu 25 Juli 2021, Kasat Reskrim AKP Frelly Sumamouw bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait surat keterangan PCR palsu tersebut, serta mengamankan pengguna surat keterangan PCR palsu tersebut.

“Berdasarkan pengumpulan data tersebut, sehingga anggota Polres Bitung berhasil mengamankan, perantara dan pembuat PCR palsu tersebut”, ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, “dari pengakuan perantara pembuat surat keterangan PCR palsu tersebut bahwa pembuat surat keterangan tersebut merupakan ASN Biro Protokoler Propinsi Sulut yang bertugas di Bandara Samratulangi Manado,” jelas Kapolres.

Ditambahkanya, pelaku saat ini sudah di amankan, guna proses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP sub Pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS