Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Buruh adalah Penyumbang Restribusi Pajak Terbesar

badge-check


					August Hamonangan dari Komisi A DPRD DKI Jakarta Bersama Dedi Hardianto, Sekjend DEN KSBSI.  Perbesar

August Hamonangan dari Komisi A DPRD DKI Jakarta Bersama Dedi Hardianto, Sekjend DEN KSBSI.

INAnews.co.id, Jakarta – August Hamonangan, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI mengatakan, bahwa buruh adalah penyumbang restribusi pajak terbesar bagi Ibukota DKI Jakarta.

Mendatangi langsung Kantor Pusat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), August mengatakan, buruh adalah penyumbang pendapatan dan restribusi terbesar di Ibukota sehingga harus dibantu oleh dewan agar nasib buruh tidak lagi terpojokkan.

Dalam hal ini harus ada terobosan yang dibuat oleh DPRD, melalui dinas tenaga kerja sebenarnya sudah menjadi salah satu fungsi dari Dewan untuk melakukan pengawasan.

Dewan juga dapat menggandeng komunitas buruh, salah satunya KSBSI, supaya bisa melakukan tindakan-tindakan yang bukan hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga menguntungkan buruh.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan bersama Sekjend DEN KSBSI, Dedi Hardianto.

“Karena seringkali kita terjebak dalam situasi bahwa warga DKI butuh pekerjaan, butuh penghasilan, butuh peningkatan pendapatan, tapi tidak memikirkan bagaimana kelanjutan daripada buruh yang sampai saat ini selalu terpojokkan,” kata August.

Buruh masih terpojokan dari sisi hak dan kesejahteraan. Padahal buruh adalah penyumbang restribusi pajak terbesar di Ibukota.

“Mereka itu (buruh) juga warga yang membayar pajak. Kalau kita melihat restribusi pendapatan daerah dari sektor pajak, kita bisa mengatakan bahwa buruh yang terbanyak (bayar pajak),” terangnya.

Ia pun meminta rekan-rekannya di Komisi D dapat membuka ruang pengaduan bagi buruh yang tengah dirundung sengketa hubungan industriall dengan manajemen perusahaan.

Menurut August, sengketa itu dapat diselesaikan melalui rapat dengar pendapat sebagai solusi pemecahan masalah.

“Dalam RDP bisa didengarkan apa yang akan disampaikan oleh buruh atau teman-teman dari organisasi buruh dan juga teman-teman dari pelaku usaha. Sehingga bisa sama-sama dihadirkan, bisa mendapatkan hasil keputusan yang setidaknya mereka itu bisa setara,” tandasnya.

 

(berita ini telah tayang di kantorberitaburuh.com dengan judul “catat,Buruh adalah Penyumbang Restribusi Pajak Terbesar”)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS