Menu

Mode Gelap
Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

UPDATE NEWS

Terancam Di Pecat, Diduga Stafsus Wali Kota Bitung Buat Cap Palsu Untuk Kredit Hand Phone

badge-check


					Terancam Di Pecat, Diduga Stafsus Wali Kota Bitung Buat Cap Palsu Untuk Kredit Hand Phone Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Penyalagunaan wewenang kini terjadi dalam tubuh Pemerintah Kota Bitung, dimana salah satu Staf khusus Wali Kota Bitung membuat Cap Staf Khusus palsu untuk kepentingan dirinya sendiri.

Seperti dilansir dari Manado Post yaitu, netizen Bitung digegerkan dengan postingan di berbagai grup media sosial, yang menanyakan ‘Ada Cap Pangoni?’

Sontak postingan viral tersebut, memunculkan pertanyaan bagi masyarakat, apa sebenarnya maksud postingan tersebut.

Berdasarkan penelusuran Manado Post, Rabu (4/8), ternyata postingan viral ‘Ada Cap Pangoni?’ merupakan plesetan dari skandal yang melibatkan Oknum Staf Khusus Wali Kota Bitung berinisial DB alias Donli.

Dari informasi yang dihimpun, DB ternyata menyalah gunakan jabatannya dan memalsukan cap staf khusus untuk kepentingan pribadi.

Dimana ia pernah menggunakan cap staf khusus Bitung untuk mengkredit HP. Bahkan hingga bayar angkot menggunakan cap staf khusus.

Yang lebih gila lagi, informasi yang diterima ia nyaris mendapat pinjaman sebesar Rp 1 miliar dari salah satu bank sebelum akhirnya aksi itu terbongkar dan mencuat ke publik.

Akibat perbuatan tersebut, DB alias Donli pun terancam dipecat. Koordinator Staf Khusus Bitung, Petrus Tuange saat dikonfirmasi, Rabu (4/8) malam membenarkan bahwa nasib DB sementara dibahas.

“Namun berdasarkan hasil koordinasi dari Partai PSI yang merekomendasikan DB untuk menjabat sebagai staf khusus, DB sudah ditarik oleh partai dari jabatannya sebagai staf khusus,” sementara.

Perus mengatakan, nasib DB tetap akan dibahas diinternal Pemkot sebab ia diangkat melalui SK Wali Kota. Sehingga proses pemecatannya tetap harus dilakukan berdasarkan SK Wali Kota.

“Memang kelakuan yang bersangkutan sudah menjadi sorotan selama ini dan pernah ditegur. Namun kelakuannya justru semakin menjadi hingga terlibat berbagai perbuatan yang memalukan dan mencoreng institusi serta marwah wali kota,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS