Menu

Mode Gelap
Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

UPDATE NEWS

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Jamal Gani Dipolisikan

badge-check


					Don Papuling dan laporan Polisi Perbesar

Don Papuling dan laporan Polisi

INAnews.co.id Bitung– Langkah tegas diambil oleh Wartawan Manado Post Biro Bitung, Don Ray. Pasalnya ia melaporkan Jamal Gani ke Polres Bitung Senin (13/9) kemarin, karena telah melakukan pencemaran nama baik.

Dimana pada kesempatan itu Don mengatakan Jamal dengan sengaja telah melakukan pencemaran nama baik dalam pemberitaan.

“Jamal dalam pemberitaan sengaja menggiring opini tanpa bukti dengan menuduh saya menjual diri dan profesi serta merendahkan perusahaan tempat saya bekerja karena terlibat skandal pasir ilegal dan lokasi perjudian,” ujarnya.

Selain itu lajut dia Jamal juga sengaja mengedit foto pribadi dirinya dan menyandingkan dengan hewan, sehingga jelas merendahkan dirinya sebagai manusia.

“Yang paling parah adalah prilaku Jamal yang tak memberikan hak koreksi saya terhadap pemberitaan tak jelas tersebut. Ia bahkan hanya menertawakan ketika saya meminta hak koreksi,” ujarnya.

Tentu lanjut Don, ini merupakan prilaku menyimpang dan tak menunjukan profesionalitas Jamal sebagai wartawan.

“Saya juga sudah menyurat resmi ke kantor dan pimpinan redaksi, namun saya menemukan hal menarik karena media Jamal Xmanadonew, terhitung sejak pertengahan Maret 2021 tak memiliki pimpinan redaksi sehingga media Jamal tak bisa disebut sebagai media karena tak memenuhi unsur sebagai media sebab sudah tidak mempunyai pimpinan redaksi sebagai penanggung jawab,” beber Don.

Ia mengatakan hal tersebut terbukti saat dirinya meminta hak koreksi kepada pimpinan redaksi seperti yang tercantum dalam box redaksi, namun yang bersangkutan menunjukan bukti telah mundur dari jabatanya sebagai pimpinan redaksi per 15 Maret.

“Apalagi media mereka tak pernah terverifikasi di dewan pers, sehingga jelas secara aturan Xmanadonew tak layak disebut media,” ujarnya.

Untuk itu Don menegaskan dirinya telah menempuh jalur hukum agar ini bisa menjadi pembelajaran pada Jamal karena selama ini Jamal memang kerap menulis berita yang menyalahi aturan.

Sementara Kanit II SPKT, AIPDA Rengly Horoni membenarkan bahwa pada 13 September, Don telah melakukan laporan polisi di SPKT Polres Bitung tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Terpisah Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Adrianus R Pusungunaung mengatakan apa yang dilakukan oknum wartawan bernama Jamal Gani, jelas sudah menyalahi aturan.

“Sebab wartawan itu wajib memberikan hak koreksi pada sumber yang merasa dirugikan 1×24 jam. Yang anehnya, kenapa saat dimintai hak koreksi wartawan yang bersangkutan justru tidak memberikan?,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Adrian pun menegaskan PWI Sulut siap memberikan bantuan dan pendampingan terhadap Don yang juga merupakan anggota PWI yang menjadi pihak dirugikan.

“Silahkan menyurat resmi, kami berjanji pasti akan mempelajari dan menindak lanjuti polemik ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS