INAnews.co.id Bitung– Maraknya kegiatan Galian Paser ilegal dikota Bitung , dari pihak Instansi terkait DLH dan bidang SDM serta Disprendak Bitung, hingga pihak aparat kepolisian seakan- akan “tutup mata” dan seakan-akan ada pembiaran untuk kegiatan yang diduga ilegal ini.
Kegiatan penggalian pasir ilegal (Galian C) ini sudah sangat merugikan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi penggalian, karena kegiatan ilegal tersebut sewaktu-waktu bisa mengancam nyawa karena bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Dari pantauan Redaksi INAnews, sebelum dimuat ke kapal tongkang ribuan kubik pasir yang diduga ilegal tersebut sudah ditimbun terlebih dahulu di dermaga Pelabuhan, hal ini untuk permudah dan percepat kegiatan mereka.
Terkait hal tersebut Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulawesi Utara, Djhons Peri Sineri angkat bicara, dia sangat menyayangkan apa bila pihak APH dalam hal ini Kepolisian hanya diam ketika melihat kegiatan ilegal tersebut.
“Polisi jangan “tutup mata”, saya juga sangat menyayangkan kalau Pemerintah Daerah Kota Bitung tidak memperhatikan berbagai upaya penyaluran pasir ilegal di Kota Bitung. Karena hal ini sudah dikategorikan kejahatan lingkungan”, ujar Sineri.
Ditambahkannya, “apa lagi pekerjaan mereka sudah memakai alat berat berupa excavator, tentunya hal ini akan sangat-sangat berpengaruh pada lingkungan”, beber Sineri.
Sineri berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak yang terkait, sehingga hal tersebut tidak merugikan masyarakat dikemudian hari, dan pasir yang dapat dipergunakan untuk pembangunan Sulut lebih khusus Kota Bitung, tutup Sineri.






