Menu

Mode Gelap
Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan

UPDATE NEWS

Polisi Jangan “Tutup Mata” Terkait Pemuatan Pasir Yang Diduga Ilegal Ke Kapal Tongkang

badge-check


					Polisi Jangan “Tutup Mata” Terkait Pemuatan Pasir Yang Diduga Ilegal Ke Kapal Tongkang Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Maraknya kegiatan Galian Paser ilegal dikota Bitung , dari pihak Instansi terkait DLH dan bidang SDM serta Disprendak Bitung, hingga pihak aparat kepolisian seakan- akan “tutup mata” dan seakan-akan ada pembiaran untuk kegiatan yang diduga ilegal ini.

Kegiatan penggalian pasir ilegal (Galian C) ini sudah sangat merugikan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi penggalian, karena kegiatan ilegal tersebut sewaktu-waktu bisa mengancam nyawa karena bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Dari pantauan Redaksi INAnews, sebelum dimuat ke kapal tongkang ribuan kubik pasir yang diduga ilegal tersebut sudah ditimbun terlebih dahulu di dermaga Pelabuhan, hal ini untuk permudah dan percepat kegiatan mereka.

Terkait hal tersebut Ketua Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulawesi Utara, Djhons Peri Sineri angkat bicara, dia sangat menyayangkan apa bila pihak APH dalam hal ini Kepolisian hanya diam ketika melihat kegiatan ilegal tersebut.

“Polisi jangan “tutup mata”, saya juga sangat menyayangkan kalau Pemerintah Daerah Kota Bitung tidak memperhatikan berbagai upaya penyaluran pasir ilegal di Kota Bitung. Karena hal ini sudah dikategorikan kejahatan lingkungan”, ujar Sineri.

Ditambahkannya, “apa lagi pekerjaan mereka sudah memakai alat berat berupa excavator, tentunya hal ini akan sangat-sangat berpengaruh pada lingkungan”, beber Sineri.

Sineri berharap ada tindakan tegas dari pihak-pihak yang terkait, sehingga hal tersebut tidak merugikan masyarakat dikemudian hari, dan pasir yang dapat dipergunakan untuk pembangunan Sulut lebih khusus Kota Bitung, tutup Sineri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS