INAnews.co.id Bitung– Pada hari ini Polres Kota Bitung melalui Polsek Maesa, menggelar rekontruksi tindak pidana pembunuhan yang terjadi di depan King Pub, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 yang lalu.
Rekontruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka, yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandago, serta Kanit Reskrim Polsek Maesa dan para penyidik, Kamis 4 November 2021.

Dari pantauan awak media rekontruksi tersebut diperagakan langsung oleh tersangka RS alias Amat, dalam rekontruksi tersebut memperlihatkan sebanyak 31 adegan pada saat tersangka membunuh korban DH alias Dar.
Terlihat tersangka Amat menusuk sebanyak 7 kali ditubuh korban sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, dalam rekontruksi tersebut korban juga bukan hanya ditusuk tapi dianiaya oleh Kakak dan Ayah tersangka.
Dari hasil rekontruksi tersebut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan perkara tersebut sampai dipersidangan.






