Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSIAL

Tegakkan PPKM, Satpol PP “Segel SPA”, dan Amankan Belasan Terapis Di Serpong

badge-check


					Tegakkan PPKM, Satpol PP “Segel SPA”, dan Amankan Belasan Terapis Di Serpong Perbesar

 

INAnews.co.id, Tangerang Selatan – Untuk mencegah tidak terjadinya peningkatan trend pandemi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan pendisiplinan mematuhi aturan PPKM Level 2, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan rutin melaksanakan patroli kewilayahan.

Inilah yang dilaksanakan Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Jumat (20/11/2021) dengan melakukan operasi PPKM untuk memastikan di lapangan dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam patroli tersebut, Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengitari beberapa titik lokasi yang diindikasikan banyak beroperasi SPA guna memastikan tempat – tempat tersebut mematuhi aturan PPKM.

Ternyata, masih ditemukan tempat yang melanggar aturan PPKM Level 2, seperti ditemukan oleh anggota Satpol PP di wilayah Serpong Utara,Tangerang Selatan.

Keterangan yang diterima media, Minggu (21/11/2021) Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pelaksanaan operasi penertiban ini, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi ini.

“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan Dinas Pariwisata Tangsel, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. ” tegas Oki.

Lanjut Oki, saat patroli, masih ditemukan tempat SPA atau Panti Pijat yang masih buka di masa PPKM di wilayah Serpong Utara. Hasilnya belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan karena pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah ditempat tersebut.

” Dari hasil pemeriksaan, para terapis tersebut diduga PMKS sehingga kita serahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya, salah satunya dibawa ke rumah antara di Kab Serang.” ujar Oki.

Dikatakan Oki bahwa, untuk pihak terkait lainnya, akan dilakukan pemanggilan untuk melakukan langkah serta koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata Tangsel.

” Iya, hari ini, Minggu (21/11/2021) ada sebanyak 16 orang, telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Oki. (Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Masyarakat Sipil Harus Dikuatkan

6 Januari 2026 - 11:10 WIB

YLBHI Sebut Pemerintah Prabowo Inkompeten Tangani Bencana Sumatra

5 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer SOSIAL