Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

KRIMINAL

Lakukan Penggelapan, PT SFI Manado Jebloskan Satu Debitur Kejeruji Besi

badge-check


					Lakukan Penggelapan, PT SFI Manado Jebloskan Satu Debitur Kejeruji Besi Perbesar

 

INAnews.co.id Manado– Setelah melalui tahapan persidangan, kasus pengelapan Objek Jaminan Fidusia kini dinyatakan bersalah dan di vonis 1 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah oleh Hakim Felix Ronny Wuisan bertempat di Pengadilan Negeri Manado, 12 April 2022.

Diketahui terdakwa yang bernama Sany Wonte alias Sany, dinyatakan bersalah karena sudah melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.

Sany dilaporkan oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) Cabang Manado, karena sudah menggelapkan kendaraan yang menjadi Jaminan secara Fidusia di PT SFI Manado.

Kepala Cabang PT SFI Manado Muslimin Thamrin saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan kini sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Manado, dan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi Debitur-debitur yang sengaja menggelapkan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan mereka, Selasa 10 Mei 2022.

“Kami tidak main untuk proses hukum bagi Debitur-debitur yang suka menggelapkan kendaraan di perusahan kami, untuk itu kami memberikan Warning bagi Debitur yang ingin mencoba-coba menjual atau memindah tangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan di perusahan kami”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS