Menu

Mode Gelap
AI Hanya Alat Bantu Investasi AI Dimulai dari Manusia AI China Ini Lebih Canggih daripada GPT-5 APTISI Gelar Rembug dan Pelantikan Pengurus Pusat Periode 2025-2030 Indonesia Hanya 5 Persen Populasi yang Aktif Gunakan ChatGPT AI Perparah Penyebaran Hoaks

POLITIK

Dikabarkan Fraksi Partai Nasdem Akan Lakukan PAW Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao

badge-check


					Dikabarkan Fraksi Partai Nasdem Akan Lakukan PAW Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Nasib Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafberd Arians Manafe dalam waktu dekat akan diproses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dan diganti dengan Caleg dengan suara terbanyak.

Kabar beredar pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2).

Diketahui, Olafberd Arians Manafe tersandung kasus asusila yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG.

Ketua BKD Nur Yusak Ndu’ufi katakan, PAW tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020.

Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.

DPD Partai NasDem kabupaten Rote Ndao diberi waktu satu minggu untuk memproses PAW dimaksud sejak tanggal surat ini terbitkan jika sampai dengan tanggal 20 maret 2020 DPW partai NasDem NTT belum menerima proses usulan PAW.

” Maka proses selanjutnya menjadi kewenangan DPW partai NasDem propinsi NTT, ” ujar Yusak kepada Redaksi 12 mei 2022.

Raymunduz Sau Fernandez , Ketua Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur ( foto : istimewa)

Sementara, Ketua DPW Partai NasDem NTT, Raymundus Sau Fernandez, mengatakan karena ada keputusan untuk usulan PAW, kewenangannya ada di DPD, sehingga prinsipnya DPW menunggu usulan di tingkat bawah,sampai saat ini DPW belum mendapatkan usulan dari DPD Rote Ndao , karena usulan untuk pemberhentian dan lain sebagainya itu ada pada dewan pimpinan daerah (DPD).

“DPD pada prinsipnya kita sudah menyurati yang bersangkutan kami menunggu tindak lanjut dari DPD Rote Ndao, jadi nanti besok , senin (23/5/2022) kebetulan ada rapat nanti akan membahas lagi untuk guna meminta tanggung jawab dari DPD yang bersangkutan,” jelas Ray pada 22 mei 2022.

Saat ditanya saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya sebagai Anggota DPRD Ray mengatakan karena Olafberd bekerja berdasarkan keputusan Pemerintah, bahwa dia masih menjadi anggota DPRD.

Ray juga katakan pihaknya tidak ada pembiaran.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Editor : M. Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Roy Suryo Bisa Bebas di Kasus Ijazah Jokowi

14 November 2025 - 21:56 WIB

Budi Arie Sebaiknya Bikin Partai Sendiri

14 November 2025 - 21:50 WIB

Populer NASIONAL