INAnews.co.id, Rote Ndao – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Rote Ndao menganggap DPRD Kabupaten Rote Ndao, khususnya Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Rote Ndao tidak menjalankan fungsinya.
Hal tersebut terlihat dari ketidaktegasan BKD terhadap anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe.
Sebagaimana diketahui Papi Manafe pernah tersandung kasus dan ditetapkan melalui putusan pengadilan dan mendapatkan surat dari Partai Nasdem tetapi masih tetap bertugas.
Hal tersebut dikuatkan melalui putusan Pengadilan Negeri Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG. Dikabarkan Papi Manafe juga menjalankan masa kurungan.
Menanggapi hal tersebut Ketua BKD DPRD Rote Ndao, mengatakan PAW akan ditentukan pekan ini, pada Jumat 23 juli 2022.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua BKD DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi,SE ketika dikonfirmasi pada Senin 18 juli 2022.
Menurut Ndu Ufi, terkait proses pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Papi Manafe, dari pihak lembaga DPRD BKD Kabupaten Rote Ndao sudah meminta pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) Benyamin Koamesah, untuk segera memprosesnya.
“Saya telah komunikasikan dengan Sekwan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada saudara papi Manafe untuk di periksa oleh BKD DPRD Kabupaten Rote Ndao, namun sayang sekali, pihak Sekwan yang dipimpin oleh Benyamin Koamesah, tidak mengindahkan permintaan Ketua BKD DPRD, dengan demikian saya akan bertindak tegas sesuai mekanisme di DPRD,” jelasnya pada senin 18 juli 2022.
Menurut Ndu, penegasan itu akan dibuktikan, saat kami pulang menjalankan tugas DPRD diluar Kabupaten Rote Ndao.
“Tanggal ( 22/7/2022) saya pulang tugas, maka saya dan teman teman BKD menggunakan kewenangan sepenuh sesuai mekanisme di BKD agar kami panggil yang bersangkutan yaitu papi Manafe, untuk proses non aktif dari jabatanya, karena selama ini sudah banyak pelangaran, yakni kasus asosila yang telah memilih inkra dari Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.
Dikatakan anggota DPRD asal Demokrat, bahwa PAW tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020.
Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Ndu, terkesan ada pembiaran dari Sekertaris Dewan untuk menghambat penerbitan surat PAW tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya telah terbit surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.
Dalam PAW tersebut seperti dalam pemberitaan media pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2) Kabupaten Rote Ndao, sesuai mekanisme KPU.
Namun hingga kini, memasuki pertengahan tahun 2022 belum juga dilakukan PAW oleh DPRD Kabupaten Rote Ndao, sehingga yang bersangkutan masih mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD berupa gaji, padahal anggota DPRD harus dinonaktifkan berdasarkan putusan Pengadilan.
Reporter : Dance Henukh
Editor: M Helmi






