INAnews.co.id, Karawang – Wartawan media online alexanews.id diduga diculik, dianiaya, dan dipaksa minum air kencing oleh oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang.
Peristiwa itu telah dilaporkan dan saat ini dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Karawang.
Peristiwa penculikan dan penganiayaan bermula saat salah satu korban, bernama Gusti, diminta untuk bertemu dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala dinas.
Setelah bertemu di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Minggu (18/9/2022) tengah malam, korban kemudian diminta untuk mencari tahu keberadaan temannya, Zaenal, sambil diintimidasi dan dicekoki minuman keras (miras).
Setelah dicekoki miras, korban Gusti dan Zaenal dipukuli dan dipaksa minum air kencing.
Pemukulan juga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Akibat penganiayaan, korban Gusti dan Zaenal tak sadarkan diri.
“Saya baru sadar setelah dijemput sama saudara saya dan dievakuasi ke salah satu kantor dinas di Karawang. Tapi saya diarahkan menginap di hotel, tidak boleh pulang. Saya baru pulang ke rumah saat magrib,” kata Gusti.
Sementara dikutip alexanews.id, pada senin 19 september 2022, kuasa hukum Kantor Berita AlexaNews.ID sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, menyebutkan hal itu berawal dari sebuah pemberitaan oleh Gusti Gumilar (Junot) yang menarasikan bahwa insan pers pada saat launching salah satu club bola di stadion Singaperbangsa, Karawang, dilarang masuk.
“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Alexa (Pimpinan Redaksi-red) membuat statment atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ujar Candra kepada AlexaNews.ID, senin 19 september 2022.
Akibat peristiwa kekerasan itu, Gusti, mengalami luka di bagian kemaluan.
Sedangkan Zaenal mengalami luka di bagian pelipis dan terpaksa mendapatkan jahitan.
Kedua korban juga sudah membuat laporan ke Polres Karawang.
Korban Gusti berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku, termasuk oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.