Menu

Mode Gelap
Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas

DAERAH

Pemkab Rote Ndao Ancam Cabut Ijin Usaha Bagi Penjual BBM Jual Diatas HET

badge-check


					Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Armis Saek (foto : inanews) Perbesar

Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Armis Saek (foto : inanews)

INAnews.co.id , Rote Ndao– Asisten II Kabupaten Rote Ndao, Armis Saek, buat pengumuman berkaitan dengan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Rote Ndao.

Dalam pernyataannya, Armis Saek menyatakan, “Kami pemerintah kalau ada keluhan maka akan kami kasih teguran, dan kalau mereka tidak mengikuti teguran itu maka kami akan cek langsung NIB, jadi kami akan tangani agar tidak ada perbedaan di lapangan.”

“Maka dari Perindag turun menotoring, dan apabila ada yang melanggar dari itu maka akan diberi teguran, dan jika masih melanggar maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin usahanya,” ucap Armis dalam pernyataannya kepada media jumat 22 september 2023.

Pengecer BBM telah dianggap sebagai pihak yang menaikkan harga BBM berdasarkan ongkos angkut dan mencari keuntungan tambahan dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Armis Saek menjelaskan, harga15 ribu dari pengecer bensin yang tentukan .Namun, pemerintah setempat menegaskan bahwa pengecer yang menjual bensin setengah liter dengan harga Rp 15 ribu telah melanggar aturan.

Armis Saek juga menyebut bahwa penyalur kepada pengecer dapat menaikkan harga seiring dengan biaya angkutan, namun, menjual dengan harga yang signifikan di atas HET adalah pelanggaran yang akan dikenai sanksi.

Perubahan harga BBM di Kabupaten Rote Ndao telah menjadi perbincangan hangat, sementara pemerintah setempat berusaha keras untuk memastikan keteraturan dan ketersediaan BBM dengan harga yang wajar bagi masyarakat. Ancaman pencabutan ijin usaha bagi pengecer yang bandel diharapkan akan menjadi langkah tegas untuk mengendalikan situasi ini.

 

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung

13 Januari 2026 - 16:19 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Populer NASIONAL