Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Dua Orang Warga Tiongkok Buronan Interpol Diamankan Dirjen Imigrasi

badge-check


					Dua Orang Warga Tiongkok Buronan Interpol Diamankan Dirjen Imigrasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) buronan kasus kejahatan ekonomi berhasil diamankan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023).

Dua pria berinisal LZ dan YX itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak tahun 2016 akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya.

“Kami menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (20/10/2023).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

LZ diamankan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Utara, sedangkan YX diamankan pada saat bermain futsal.

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya,” tegas Dirjen Imigrasi .

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan diri guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif  Keimigrasian berupa deportasi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL