Menu

Mode Gelap
Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya Prabowo di Hadapan Buruh Bicara Ojol Setahun Mengabdi, Heritage Medical Bekasi Prioritaskan Kesembuhan Pasien Raker Bacadnas dan Forum Kader Bela Negara Bahas Evaluasi Triwulan I Tahun 2026 Gelar Deklarasi Papua Damai, Pemuda KMPN Tegaskan Dukung Pembangunan dan NKRI

HUKUM

Dua Orang Warga Tiongkok Buronan Interpol Diamankan Dirjen Imigrasi

badge-check


					Dua Orang Warga Tiongkok Buronan Interpol Diamankan Dirjen Imigrasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) buronan kasus kejahatan ekonomi berhasil diamankan Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (13/10/2023) dan Sabtu (14/10/2023).

Dua pria berinisal LZ dan YX itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol sejak tahun 2016 akibat kasus kejahatan ekonomi yang dilakukan di negara asalnya.

“Kami menerima permohonan bantuan pencarian dua WNA tersebut dari Pemerintah RRT pada 9 Oktober 2023. Informasi terkait identitas dan keberadaan WNA terdeteksi melalui teknologi Face Recognition yang kami miliki dan terintegrasi dengan sistem perlintasan. Berdasarkan database kami, LZ dan YX diketahui tinggal di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara dan bahkan LZ sudah memiliki KTP juga,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (20/10/2023).

Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui LZ dan YX masing-masing berada di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan Cikupa, Tangerang.

LZ diamankan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Utara, sedangkan YX diamankan pada saat bermain futsal.

Penyelidikan dilakukan oleh Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain. Indonesia tidak boleh menjadi tempat pelarian bagi WNA yang melakukan tindakan kriminal di negara asalnya,” tegas Dirjen Imigrasi .

LZ dan YX telah melanggar Pasal 196 hukum pidana Negara RRT, yakni melakukan kejahatan keuangan atau ekonomi. Berdasarkan pada Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atas usaha keduanya melarikan diri guna menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Mereka akan dikenakan Tindakan Administratif  Keimigrasian berupa deportasi pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 untuk diadili di negaranya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM