Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus

badge-check


					Kajati NTT Minta Dukungan Insan Pers Dalam Menuntaskan Kasus Perbesar

INAnews.co.id, Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Hutama Wisnu, minta dukungan media di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.

Pasalnya, dengan adanya pemberitaan dari media dan dukungan dari insan pers, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dapat bekerja dengan penuh semangat guna menuntaskan kasus korupsi di NTT.

“Saya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), minta dukungan media dalam pemberitaan terkait kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” kata Kajati NTT, Hutama Wisnu, Kamis 12 Oktober 2023.

Kajati NTT, Hutama Wisnu akui bahwa insan pers memiliki peran penting dan fungsi kontrol terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pada Kejati NTT, sehingga penyidik Kejati NTT terus bekerja secara maksimal dan profesional.

“Harus diakui bahwa pers memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja kejaksaan sehingga sampai saat ini bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT,” ucap Hutama Wisnu.

Untuk itu, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dirinya berharap insan pers dan Kejati NTT terus berkolaborasi agar memberikan informasi yang positif terkait kinerja jaksa dalam menuntaskan kasus – kasus korupsi di NTT.

“Kami akan terus memberikan informasi terkait setiap perkembangan kasus – kasus korupsi yang kini ditangani oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT,” ungkap Hutama Wisnu.

 

 

Reporter : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM