Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Korwil KSBSI DKI Jakarta Gelar Pelatihan ‘Negosiasi Skala Upah’

badge-check


					Korwil KSBSI DKI Jakarta Gelar Pelatihan ‘Negosiasi Skala Upah’ Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta  – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam hal ini WSM (We Social Movement) bekerjasama dengan Korwil KSBSI DKI Jakarta menggelar “Training On Negotiation Wage Scale At Work Place” atau Pelatihan ‘Negosiasi Skala Upah’ di Tempat Kerja.

H. Nurjaman Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan penetapan struktur skala upah di perusahaan harus memberikan manfaat bagi pekerja dan pengusaha.

“Jangan sampai menentukan skala upah asal-asalan. Harus menggunakan alat ukur yang sudah ditentukan,” kata H. Nurjaman saat memberikan materi tentang sistem penetapan Struktur Skala Upah pada Perusahaan, dalam Pelatihan ‘Negosiasi Skala Upah di Tempat Kerja’ yang digelar di Bilangan Mangga Besar, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya apa apa saja yang dijadikan dasar penilaian ditentukan berdasarkan alat ukur dan harus objektif. Sebab tidak mungkin penilaian untuk seorang manager disamakan dengan penilaian untuk seorang Karyawan biasa.

H. Nurjaman juga mengupas sanksi bagi perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah dan tidak memberitahukan struktur skala upah kepada buruh dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi:

Teguran Tertulis, yakni “Teguran tertulis diberikan sampai dua kali teguran masing-masing untuk jangka waktu 15 hari terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban”.

Pembatasan kegiatan usaha, meliputi:

– Pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu;

– Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi;

– Sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha.

Sementara itu Krisna dari Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Prov DKI Jakarta mengupas soal Sistem Kenaikan Upah Minimum dan Struktur Skala Upah.

Terakhir, Akmani Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh mengupas materi tentang Metode Penghitungan Kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Akmani mengupas beberapa model metode pengupahan di Indonesia sejak tahun 2004 sampai 2023. Menurutnya, model pengupahan di Indonesia tahun 2004 ~ 2015 menggunakan aturan dalam UU NO 13 / 2003. Penghitungan berdasarkan hasil

survey harga KHL dan dilakukan negosiasi ditingkat tripartit.

Kemudian tahun 2016 – 2020 menggunakan PP 78 tahun 2015 dengan metode penghitungan dalam formula matematik dengan indicator inflasi dan Pertumbuhan  Ekonomi.

Lalu dilanjutkan dengan metode yang sama pada tahun 2021 – 2022.

Dan terakhir adalah tahun 2023 – 2024 menggunakan aturan pelaksanaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja / UU No 6 tahun 2023 melalui PP36 tahun 2021 yang sedang diperbarui melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 35/2021, yang menggunakan formula matematika dengan indicator inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Akmani mengatakan, kelebihan dalam metode yang dituangkan dalam RPP revisi PP-36/2021, pertama rumus lebih simple dibanding PP-36/2021, kedua menjadi Win-win solution antara PP-78/2015 dan PP-36/2021, kemudian dalam kondisi normal akan memberikan kenaikan upah minimum sekecil-kecilnya sebesar inflasi (diklaim daya beli existing upah minimum tidak akan mengalami penurunan).

“Sedangkan kekurangannya adalah metode ini tidak mengeliminir kesenjangan upah minimum antar wilayah.” tandas Akmani.

Kegiatan Pelatihan ‘Negosiasi Skala Upah’ di Tempat Kerja ditutup dengan penentuan sikap Korwil KSBSI DKI Jakarta beserta Federasi afiliasi terkait Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.

Korwil KSBSI DKI Jakarta siap menggelar aksi pada tanggal 16 November 2023 pekan depan. aksi dilakukan untuk mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta menaikan upah minimum buruh Jakarta. Demikian dikabarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS