Menu

Mode Gelap
AI Hanya Alat Bantu Investasi AI Dimulai dari Manusia AI China Ini Lebih Canggih daripada GPT-5 APTISI Gelar Rembug dan Pelantikan Pengurus Pusat Periode 2025-2030 Indonesia Hanya 5 Persen Populasi yang Aktif Gunakan ChatGPT AI Perparah Penyebaran Hoaks

HUKUM

Penyusunan Standar Kompetensi Ganis Peradilan Agama Dirapatkan Dirbinganis Ditjen Badilag

badge-check


					Foto: suasa rapat penyusunan standar kompetensi tenaga teknis (ganis) peradilan agama oleh Dirbinganis Ditjen Badilag, dok. istimewa Perbesar

Foto: suasa rapat penyusunan standar kompetensi tenaga teknis (ganis) peradilan agama oleh Dirbinganis Ditjen Badilag, dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Penyusunan standar kompetensi tenaga teknis (ganis) peradilan agama dirapatkan Dirbinganis Ditjen Badilag, baru-baru ini, di sebuah hotel Tangerang.

Program daripada kegiatan tersebut adalah Peningkatan Manajemen Peradilan Agama dengan hasil capaiannya adalah Terwujudnya Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama.

Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk membuat pedoman standar kompetensi tenaga teknis peradilan agama. Tujuannya:

  • Agar kompetensi pegawai baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat
  • Agar Setiap jabatan memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan
  • Agar setiap tenaga teknis dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki

Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka secara resmi oleh Muchlis (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI).

Dalam sambutannya beliau mengingatkan kepada seluruh hadirin untuk mengingat kembali tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

”Tugas kita dalam membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang salah satunya di bidang pembinaan tenaga teknis”, ujarnya, dikutip siaran resmi.

Selain daripada itu, beliau juga menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi.

Tidak lain tujuannya untuk membentuk karakter bagi para ASN. Beliau juga menegaskan, “Program prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024, pada area Penguatan Kepemimpinan dan SDM, salah satunya adalah ‘Program pembibitan calon pimpinan peradilan agama’ (talent pool). Ini merupakan tugas kita bersama.”

Dengan adanya pengklasifikasian dan standar kompetensi, nantinya akan terukur secara akurat. Pimpinan-pimpinan lembaga Peradilan Agama yang akan datang akan semakin baik dan berkompeten.

Pemetaan kompetensi tenaga teknis juga harus dimulai dari dini, agar ke depannya jabatan-jabatan yang ada, sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan tersebut. Dan memudahkan tenaga teknis untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Pada kegiatan itu juga, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis juga memberikan arahan kepada tim penyusun standar kompetensi terkait dengan Merit System sebagai suatu kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Oleh karenanya dibutuhkan standar kompetensi di lingkungan Peradilan Agama.

Nantinya dari standar kompetensi tersebut, dapat dijadikan evaluasi bagi Ditjen Badilag dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia yang ada di Lembaga Peradilan Agama.

Harapan dari kegiatan tersebut, bahwa standar kompetensi ini dapat sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Sehingga ke depannya jabatan-jabatan yang ada di lembaga Peradilan Agama, dapat sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan tersebut. Dan memudahkan tenaga teknis untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Kegiatan tersebut selain dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI Muchlis, Dihadiri juga: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Candra Boy Seroza, Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Djulia Herjanara, dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama Rina Herlina.

Hadir juga Hakim Yustisial pada MA RI M. Nur Syafiuddin, Muhammad Iqbal, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan Akhmad Sahid, Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Badan Urusan Administrasi MA RI Muzhar Khotib, Pejabat Eselon IV pada Subdit Pengembangan dan Subdit Mutasi Hakim, beserta TIM IT Ditjen Badilag.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APTISI Gelar Rembug dan Pelantikan Pengurus Pusat Periode 2025-2030

17 November 2025 - 21:49 WIB

Indonesia Hanya 5 Persen Populasi yang Aktif Gunakan ChatGPT

17 November 2025 - 20:49 WIB

Kemampuan Siswa dalam AI Didukung AFS Global STEM Innovators

16 November 2025 - 20:24 WIB

Populer PENDIDIKAN