INAnews.co.id, Jakarta– Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah, di kantor MUI Pusat, Jakarta.
Pertemuan tersebut menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, sebagai respons pelarangan jilbab bagi paskibraka muslimah. Berikut poin-poin itu, yang dirilis pada Kamis (15/8/2024):
1. Meminta Pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekwen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.
2. Meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.
3. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.
4. Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
5. Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak azasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinnekaan bangsa Indonesia.
Sebelum mengeluarkan lima poin di atas, pimpinan MUI Pusat seperti KH Cholil Nafis sudah lebih dahulu mengkritisi pelepasan jilbab Paskibraka, yang disebut sebagai arahan oleh BPIP tersebut. Kiai Cholil menyebut apa yang diarahkan BPIP itu melanggar konstitusi yang ada.






