Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HOT ISU

MUI Keluarkan Lima Poin Tausiyah terkait Pelarangan Jilbab Paskibraka

badge-check


					Foto: logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perbesar

Foto: logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

INAnews.co.id, Jakarta– Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah, di kantor MUI Pusat, Jakarta.

Pertemuan tersebut menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, sebagai respons pelarangan jilbab bagi paskibraka muslimah. Berikut poin-poin itu, yang dirilis pada Kamis (15/8/2024):

1. Meminta Pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekwen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.

2. Meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.

3. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.

4. Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

5. Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak azasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinnekaan bangsa Indonesia.

Sebelum mengeluarkan lima poin di atas, pimpinan MUI Pusat seperti KH Cholil Nafis sudah lebih dahulu mengkritisi pelepasan jilbab Paskibraka, yang disebut sebagai arahan oleh BPIP tersebut. Kiai Cholil menyebut apa yang diarahkan BPIP itu melanggar konstitusi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Populer NASIONAL