Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

HOT ISU

MUI Keluarkan Lima Poin Tausiyah terkait Pelarangan Jilbab Paskibraka

badge-check


					Foto: logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perbesar

Foto: logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)

INAnews.co.id, Jakarta– Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah, di kantor MUI Pusat, Jakarta.

Pertemuan tersebut menghasilkan tausiyah yang berisikan lima poin, sebagai respons pelarangan jilbab bagi paskibraka muslimah. Berikut poin-poin itu, yang dirilis pada Kamis (15/8/2024):

1. Meminta Pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekwen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.

2. Meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya.

3. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.

4. Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

5. Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak azasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinnekaan bangsa Indonesia.

Sebelum mengeluarkan lima poin di atas, pimpinan MUI Pusat seperti KH Cholil Nafis sudah lebih dahulu mengkritisi pelepasan jilbab Paskibraka, yang disebut sebagai arahan oleh BPIP tersebut. Kiai Cholil menyebut apa yang diarahkan BPIP itu melanggar konstitusi yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat

2 Mei 2026 - 23:26 WIB

Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal?

2 Mei 2026 - 16:08 WIB

Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

1 Mei 2026 - 22:40 WIB

Populer NASIONAL