INAnews.co.id, Jakarta– Kepengurusan Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional termaktub dalam pasal 6.
Berikut kepengurusan Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo lewat Keppres:
Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.
Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Sementara susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.*