Menu

Mode Gelap
Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam Kedaulatan Rakyat Harus Dikembalikan Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

KEUANGAN

Pelaku Usaha Belum Menyampaikan LKPM Diminta Segera Lapor

badge-check


					Foto: dok. BKPM Perbesar

Foto: dok. BKPM

INAnews.co.id, Jakarta– Dalam rangka mencapai target realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu memimpin rapat konsolidasi terkait capaian realisasi investasi triwulan IV (periode Oktober-Desember) tahun 2024 di Jakarta.

Pada rapat tersebut, Wakil Menteri Todotua secara langsung meninjau proses penginputan data oleh para koordinator wilayah di Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Data tersebut berasal laporan dari pelaku usaha yang dikirimkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Berdasarkan hasil pemantauan, Wakil Menteri Todotua tetap optimis bahwa target investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun dapat tercapai, meskipun tantangan yang dihadapi cukup besar. Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan IV tahun 2024 untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penanaman modal yang dilakukan pelaku usaha tercatat dengan akurat dan tepat waktu.

“Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan target investasi yang telah ditetapkan. Keterlambatan dalam pelaporan dapat menghambat upaya kita untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tegas Todotua.

Penyampaian LKPM triwulan IV 2024 wajib dilakukan oleh pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil juga diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024). Laporan dapat disampaikan secara daring melalui situs oss.go.id pada 1–10 Januari 2025. Adapun informasi yang dilaporkan meliputi perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.

Untuk mempermudah proses pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menyediakan Klinik LKPM yang diadakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025. Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM dan dapat diikuti secara cuma-cuma oleh pelaku usaha yang memerlukan panduan dalam pengisian LKPM.

Pelaku usaha yang berminat, dapat mendaftar melalui tautan https://heylink.me/triwulaniv2024.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

23 Januari 2026 - 20:53 WIB

Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun

23 Januari 2026 - 19:50 WIB

Populer GLOBAL