Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

OLAHRAGA

Shin Tae-yong Dipecat PSSI

badge-check


					Foto: dok. detik Perbesar

Foto: dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta– Shin Tae-yong, pelatih Timnas Indonesia dipecat PSSI. Ia dipecat PSSI hasil dari bagian evaluasi.

Pemberhentiannya disampaikan PSSI, Senin (6/1/2025) siang WIB. Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengungkap alasan pemecatan terhadap Shin.

“Kita melihat perlunya ada pimpinan yang bisa lebih menerapkan strategi yang tentu disepakati oleh para pemain, komunikasi yang lebih baik, dan implementasi program yang lebih baik untuk Timnas Indonesia,” kata Erick, dalam pernyataannya resminya.

Surat pemecatan Shin disebut Erick sudah diterima bersangkutan. “Pak Sumardji sudah bertemu coach Shin Tae-yong tadi pagi dan coach Shin sudah menerima surat menyuratnya. Nanti ada proses berikutnya mengenai hubungan kita yang sudah berakhir,” jelasnya.

Perlu diketahui, bahwa juru taktik asal Korea Selatan itu sudah melatih Timnas Indonesia sejak 2020. Berbagai pencapaian berhasil dibuat Shin.

Pencapaian itu antara lain berhasil mendongkrak peringkat FIFA Garuda dari 174 menjadi 127 dunia, mengantarkan Timnas Indonesia lolos ke 16 besar Piala Asia untuk pertama kalinya dalam sejarah, mengantarkan Timnas Indonesia U-23 jadi semifinalis Piala Asia 2024, dan membawa Indonesia menembus putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM