Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

KEUANGAN

Harga Emas Hari Ini Naik 5.000

badge-check


					Foto: dok. Antam Perbesar

Foto: dok. Antam

INAnews.co.id, Jakarta– Harga emas Antam mengalami penaikan pada Senin, 10 Februari 2025. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.667.000 per gram, naik Rp5.000 dari perdagangan hari sebelumnya, Rp1.662.000 per gram.

Harga emas Antam mengalami penaikan pada Senin, 10 Februari 2025. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.667.000 per gram, naik Rp5.000 dari perdagangan hari sebelumnya, Rp1.662.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.518.000 per gram. Transaksi harga jual dikenai potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas Antam pada Senin, 10 Februari 2025:

Harga emas 0,5 gram: Rp883.500.

Harga emas 1 gram: Rp1.667.000.

Harga emas 2 gram: Rp3.274.000.

Harga emas 3 gram: Rp4.886.000.

Harga emas 5 gram: Rp8.110.000.

Harga emas 10 gram: Rp16.165.000.

Harga emas 25 gram: Rp40.287.000.

Harga emas 50 gram: Rp80.495.000.

Harga emas 100 gram: Rp160.912.000.

Harga emas 250 gram: Rp402.015.000.

Harga emas 500 gram: Rp803.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp1.607.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

13 Januari 2026 - 14:13 WIB

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Populer INDAG