Menu

Mode Gelap
KPA Desak Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria HTN 2025, Partai Buruh Desak Pelaksanaan Reforma Agraria Sejati IKN Jadi Ibu Kota Politik: Pemerataan atau Sekadar Perpindahan Fisik? Rupiah Kamis Melemah Harga Emas Antam Kamis Turun Tipis IHSG BEI Kamis Menguat

Uncategorized

MK Tolak Gugatan Aliadi-La Ode Rusyamin di Pilkada Busel

badge-check


					MK Tolak Gugatan Aliadi-La Ode Rusyamin di Pilkada Busel Perbesar

INAnews.co.id, Buton Selatan – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima, dalam sidang putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Aliadi dan La Ode Rusyamin.

Hal itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Asrul Sani menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Aliadi-Rusyamin.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon keterangan pihak terkait keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, Katanya.

MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Hakim meyakini tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.

“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” Ujar Arsul Sani.

Selanjutnya, pembacaan Amar putusan dilanjutkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya , MK mengadili dalam eksepsi.”Satu, menurut eksepsi berkenan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat di terima,” pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polres Kolaka Timur dan KPU Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

15 September 2025 - 13:46 WIB

Fokusmaker Dibawah Kepemimpinan Abrory Ben Barka Solid Mendukung Program Bidang Pemuda DPP Partai Golkar

19 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Mahasiswa Institut STIAMI Company Visit ke Berita Nasional TV: Jembatani Akademik dan Industri Media

5 Mei 2025 - 13:24 WIB

Mahasiswa Institut STIAMI Company Visit ke Berita Nasional TV: Jembatani Akademik dan Industri Media
Populer Uncategorized