INAnews.co.id, Buton Selatan – Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Buton Selatan nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima, dalam sidang putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Aliadi dan La Ode Rusyamin.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Asrul Sani menyatakan sejumlah poin utama yang menjadi dasar penolakan gugatan Aliadi-Rusyamin.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain jawaban termohon keterangan pihak terkait keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, Katanya.
MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
Hakim meyakini tahapan Pilkada Buton Selatan 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan.
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” Ujar Arsul Sani.
Selanjutnya, pembacaan Amar putusan dilanjutkan oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya , MK mengadili dalam eksepsi.”Satu, menurut eksepsi berkenan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dua, mengabulkan eksepsi berkenan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat di terima,” pungkas Suhartoyo diiringi ketukan palu.